F-PKS DPRD Medan Minta Pembentukan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda tak Bertentangan dengan Peraturan Diatasnya

topmetro.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi usul atau inisiatif anggota DPRD Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), karena menilai sebagai bentuk kepedulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat.
Hal itu dikatakan juru bicara F-PKS DPRD Medan, Bukhari saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Ranperda tersebut pada sidang paripurna di DPRD Medan, Senin (13/5/2024).
“Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat,” ungkapnya.
F-PKS DPRD Medan menyampaikan alasan dan saran, diantaranya sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Perda untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah,” imbuh Bukhari.
Fraksi PKS juga berharap ranperda tersebut dapat memperhatikan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat, tantangan pada era otonomi, dan globalisasi, serta terciptanya good local governance sebagai dari pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Pihaknya juga berharap ranperda dalam pembahasannya menyajikan secara detail dan terperinci terkait Tata Cara Penyusunan Perda dan dibuat dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.
“Pembentukan Perda dapat dilakukan dengan kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar perda yang dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,“ tambahnya.
Pembentukan juga diminta dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori bahwa Perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment